Aspek Sosial, Budaya, Ekonomi, Etika dan Legal dalam Penggunaan Informasi

     Definisi Etika adalah eti.ka /ètika/ (KBBI) (n) ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak), Etika merupakan seperangkat moral yang mengatur tingkah laku manusia.. Etika merupakan dasar pondasi kemajuan peradaban. Kemajuan peradaban suatu masyarakat diukur dengan sistem etika yang dianut dan dilaksanakan oleh individunya. Cyberethics (Etika Digital) Dimaknai sebagai suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia maya dan sebagai suatu sistem nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam berinteraksi antar pengguna teknologi Internet. Etika dalam menggunakan internet akhirnya disebut dengan istilah Netiquette yang merupakan singkatan dari network etiquette. 

Acuan Netiquette :

    Salah satu acuan etika dalam berkomunikasi menggunakan Internet berpedoman pada IETF (The Internet Engineering Task Force) yang ditetapkan RFC (Netiquette Guidelies dalam Request forComments) (https://tools.ietf.org/html/rfc1855) Acuan lainnya yaitu Aturan inti netiquette dalam buku Netiquette by Virginia Shea (http://www.albion.com/netiquette/book/index.html) 

Aturan inti netiquette dalam buku Netiquette by Virginia Shea

Aturan1: Ingat Manusia

Aturan2: Patuhi standar perilaku online yang Anda ikutidalamkehidupannyata

Aturan3: Ketahuidi mana Anda beradadi dunia maya

Aturan4: Hormati waktu dan bandwidth orang lain

Aturan5: Buat diri Anda terlihat bagus saat online

Aturan6: Bagikan pengetahuan ahli

Aturan7: Membantu menjaga perang api tetap terkendali

Aturan8: Hormati privasi orang lain

Aturan9: Jangan menyalahgunakan kekuasaan Anda

Aturan10: Memaafkan kesalahan orang lain


Aspek etis dalam Information Literacy

    Hak Kekayaan Intelektual (HKI): hasil tulisan, gambaran, temuan dan karya cipta dilindungi oleh copyright. Copyright ialah melindungi aspek moral dan ekonomi dari HKI dan menjamin penggunanya harus mengajukan ijin pemakaian. Copyright juga berlaku di internet Pelanggaran copyright: copy material dari web, baik teks atau multimedia menaruh informasi di web personal dari co-pas website lain Mengunduh material dari internet Sharing material dari internet menggunakan email atau menaruh di intranet Harus dilakukan untuk menghindari hal di atas: Periksa pernyataan copyright Minta ijin pada yang punya material dari internet. 

Definisi Plagiarisme, Menurut Permen Diknas 17 tahun 2010:

    Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencobamemperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008). Plagiat adalah pengambilan karangan (Pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat) sendiri.

Ruang Lingkup Plagiarisme

  1. Mengutip kata-kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan menyebutkanidentitas sumbernya.
  2. Menggunakan gagasan, pandangan atau teori orang lain tanpa menyebutkan identitassumbernya.
  3. Menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
  4. Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri.
  5. Melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpamengubah idenya) tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
  6. Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lainseolah-olah sebagai karya sendiri.

Yang harus diperhatikan untuk mencegah plagiarisme seperti berikut :

Pengutipan :

  1. Menggunakan dua tanda kutip, jika mengambil langsung satu kalimat, dengan menyebutkansumbernya.
  2. Menuliskan daftar pustaka, atas karya yang dirujuk, dengan baik dan benar. Sesuai denganpanduan yang ditetapkan masing-masing institusi.

Paraphrase :

    Melakukan parafrasa dengan tetap menyebutkan sumbernya. Parafrasa adalah mengungkapkanide / gagasan orang lain dengan menggunakan kata-kata sendiri, tanpa merubah maksud ataumakna ide/gagasan dengan tetap menyebutkan sumbernya.

Sanksi Plagiarisme :

    UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 25 ayat 2 : Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya. UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 70  Lulusan yang karya ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Komentar